Polisi Limpahkan 3 Tersangka Penyerobotan dan Perusakan Lahan di Palopo ke Kejaksaan

Foto: Tersangka penyerobotan dan pengrusakan lahan saat di serahkan ke JPU Kejari Palopo.

PALOPO, WARTAVISUAL – Pihak kepolisian Polres Palopo, Sulsel, menyerahkan 3 pelaku penyerobotan dan pengerusakan lahan di Jalan Cakalang, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.

Penyerahan 3 tersangka tersebut dilakukan pada Senin (13/10/2025) setelah penyidik Satreskrim Polres Palopo merampungkan semua berkas perkara tersebut.

“Sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ” ucap Kasat Reskrim singkat Senin (13 /10).

Tersangka sendiri atas nama Kusumawati dan dua orang temannya, dia dilimpahkan setelah sebelumnya pihak Kejari Palopo menilai berkas penyelidikan oleh pihak kepolisian telah memenuhi syarat.

Untuk diketahui, Kusumawati dilaporkan oleh keluarganya sendiri, usai sempat melakukan upaya paksa menduduki tanah dan bangunan milik keluarganya tersebut.

Terpisah, pemanggilan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor B- 1689/P.4 12/Eku.1/0925 tertanggal 3 Oktober 2025. Kejaksaan Negeri Palopo memandang bahwa hasil penyelidikan perkara pidana tersebut sudah lengkap.

Sehingga pihak kejaksaan menerbitkan surat kepada Polres Palopo untuk menyerahkan para pelaku.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, supaya Saudara(i) menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi bukti persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” bunyi surat tersebut.