Polres Lutim Tangkap 2 Pelaku Penyelundupan 9.760 Solar ke Morowali, Kasus Diserahkan ke Kejaksaan

WARTAVISUAL.COM, LUWU TIMUR – Unit II tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan berhasil menangkap 2 pelaku  penyelundupan BBM jenis solar yang ingin dibawa ke Morowali. 9.760 liter solar berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku.

“Kami menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Luwu Timur terkait kasus penyalahgunaan BBM setelah melengkapi berkas perkara melalui serangkaian penyidikan,” kata Kasubsi Humas Polres Lutim, Bripka Andi Muhammad Taufik, Sabtu (21/12/2024).

Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Rabu (18/12) dan diterima langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) bernama Panji Patriatama. Kedua tersangka yang diserahkan yakni RS (32) dan AS (25).

“(Serta) barang bukti yang diserahkan dalam proses ini adalah satu unit mobil truck dengan nomor polisi DP 8985 HB, beserta STNK, dan uang hasil lelang BBM jenis Solar (9.760 liter) senilai Rp 71.178.900 yang menjadi pengganti barang bukti,” ucap Taufik.

Taufik mengatakan kasus tersebut bermula saat adanya kecurigaan pihak kepolisian terkait proses pengangkutan BBM di Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur. Dia menjelaskan mobil yang diamankan sedang dalam kondisi memuat ratusan jerigen minyak.

“Berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses pengungkapan kasus ini, kegiatan tersebut tercatat sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya.

Taufik berjanji pihak Polres Luwu Timur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM maupun LPG Subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Exit mobile version