2 Guru Dipidanakan Atas Tuduhan Serobot Lahan, Kuasa Hukum Meminta Kejari Luwu Berlaku Adil

WARTAVISUAL.COM, LUWU – Seorang kuasa hukum di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut penegakan keadilan di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu. Menurutnya, ada keganjalan atas kasus pidana 2 guru yang dituding melakukan penyerobotan lahan.

“Keputusan PN (pengadilan negeri) Belopa itu dia dipidana tapi tidak tidak dipenjara, dan diberi percobaan selama 10 bulan, kemudian putusan PT  (pengadilan tinggi) Makassar menguatkan putusan PN Belopa, artinya poin tadi tetap berlaku kepada kedua terdakwah,” kata  Kristianus Welly Edyson, SH,MH didamping Yohanis Kalalimbong, SH sebagai kuasa Hukum kedua Terdakwa, Senin (9/11/2024).

Namun setelah itu pihak Kejari Luwu meminta tafsir atas keputusan tersebut yakni pengadilan tinggi Makassar dan hasilnya menghilangkan salah satu poin, mengenai masa percobaan selama 10 bulan. Edyson merasa keputusan tersebut sangat ganjal.

“kedua terdakwa sudah di eksekusi pada tanggal 7 November 2024, artinya sudah menjalani hukuman percobaan namum kenapa harus dilakukan eksekusi kedua kalinya hanya berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar yang menafsirkan lain dari Amar Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 896/PID/2024/PT.MKS Jo. Putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomor : 14/Pid.B/2-24/PN.Blp. Eksekusi untuk kedua kalinya tidak ada diatur dalam KUHAPidana maupun peraturan perundangan lainnya di Indonesia ini,” ungkapnya.

“Kita sangat kecewa dengan pengadilan tinggi Makassar yang membuat tafsiran kepada keputusan yang sudah sangat jelas, karena hukum itu apa yang tertulis, tidak dapat lagi diubah. Surat dari pengadilan tinggi mengalahkan putusan, jadi ini sangat merusak tatanan hukum dan penegakan hukum di Indonesia seandainya bisa diberlakukan oleh jaksa penuntut umum,” tegas Edison.

Edyson menjelaskan setelah melakukan diskusi dengan Kasi Datum kejaksaan negeri Luwu, pihak kejaksaanpun mengabulkan penundaan eksekusi. Dia menambahkan juga sudah bersurat ke Kejaksaan agung terkait kejadian ini.

“Katanya akan dia tunda sampai ada kesepakatan mereka di tingkat pimpinan,” ucapnya.

“Kami juga sudah mengirimkan surat ke ketua Mahkama Agung RI dan Jaksa Agung, Pengadilan Tinggi Makassar, asisten Kejaksaan Tinggi Makassar, dan juga badan Pengawasan Mahkamah Agung,” tambahnya.

Edison menyayangkan kejadian tersebut, menurutnya keadilan harus terus ditegakkan. Apatalagi hal ini menjadi penentu nasib seorang guru.

“Supaya jangan terjadi lagi seperti ini, karena hanya sebuah surat dari pengadilan Tinggi Makassar seorang guru SD yang bekerja di plosok tanah Toraja sana harus dipenjara sehingga merugikan para pelajar di sekolah mereka,” tambahnya.

“Kami meminta kejaksaan negeri belopa mengesampingkan surat pengadilan tinggi Makassar”,” tutupnya.

Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman membenarkan hal tersebut, menurutnya akan ada rapat dengan pimpinan atas kejadian keberatan itu.

“Ada penundaan eksekusi, dan maaf kami belum bisa jawab banyak karena masih ada pembahasan,” katanya.

Diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum kejari Luwu pada kasus tersebut membenarkan adanya surat pemanggilan eksekusi. Dia mengatakan akan mengantarkan 2 guru ke lapas apabila memenuhi panggilan.

“Kalau memenuhi panggilan datang di kejari untuk eksekusi diantar ke lapas palopo.

Karena eksekusi putusan pidana ada upaya paksa kalau panggilan ke 3 tidak memenuhi maka kami ada upaya paksa untuk cari jemput para terdakwa, atau nanti kami bisa terbitkan surat DPO kalau tidak ada ditempat,” ucap Nurhuda.