WARTAVISUAL.COM, LUWU UTARA – Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap seorang pemuda atas kepemilikan 6.160 butir obat-obatan terlarang. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka program prioritas pemerintah Asta Cita.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan BPOM yang mencurigai adanya paket berisi obat-obatan terlarang di sebuah jasa pengiriman. Dari sana, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, S.Sos, Senin (2/12/2024).
Jayadi mengatakan pelaku pemilik obat-obatan terlarang ialah Andi (24) warga Desa Pengkajuang, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 6.000 butir obat diduga jenis THD ima th ddan 160 butir Tramadol.
“Petugas menemukan barang bukti berupa 6.000 butir obat diduga jenis THD, 160 butir tramadol dalam bentuk 16 strip, serta sebuah ponsel iPhone berwarna perak,” ucapnya.
Jayadi menambahkan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui sosial media facebook. Kemudian mengirimnya melalui JNE.
“Pelaku mengaku memesan obat-obatan tersebut melalui aplikasi Facebook dan WhatsApp dari seseorang bernama Alex, kemudian mengirimnya melalui JNE. Lalu menyuruh keponakannya mengambilkan barang tersebut,” jelas Jayadi.
Jayadi berjanji akan mendalami terkait penemuan tersebut. Pelaku kini ditahan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku distribusi obat-obatan tanpa izin resmi.
“Kami masih mendalami jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini, termasuk pemasok utama barang terlarang tersebut,” tambah AKP Muh Jayadi.