Segera Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

DOK.ILUSTRASI/INT

WARTAVISUAL.COM, MAKASSAR,- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerbitkan Surat Edaran Nomor 973/337/S.edar/Bapenda/VIII/2022. Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menandatangi langsung surat edaran tersebut yang isinya berupa instruksi kepada pegawai untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.

Surat edaran ini juga sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan daerah kota Makassar nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menghimbau masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu.

“Saya mengimbau saudaraku untuk bayarki pajak PBB ta, jangan sampai jatuh tempo. Pajak kita untuk pembangunan kota Makassar,” ujarnya, Senin (26/9/2022).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Pagarra mengatakan, jatuh tempo pembayaran PBB sebelum tanggal 30 September mendatang.

Wajib pajak yang membayar setelah jatuh tempo akan dikenai denda.

Saat ini, pembayaran bisa dilakukan melaiui aplikasi PAjaK teriNtegrasi dan terdigiTAlisasi (PAKINTA), Bank Sulselbar, Kantor POS, Indomaret dan melalui digital payment system yaitu ORIS, Gopay, Shopee Pay, Tokopedia dan LinkAja.

“Ini dalam rangka optimalsasi pencrimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya penerimaan PBB-P2 untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Makassar,” tutupnya.