Petani melakukan panen jagung di Kelurahan Bontorampa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (30/11/2023). PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan kesiapannya sebagai produsen pupuk dalam negeri untuk menjaga agar produksi tanaman padi dan jagung tetap berjalan dalam mendukung ketahanan pangan.
Dalam menjaga agar produktivitas terus berjalan, Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang ditugaskan untuk menyalurkan pupuk subsidi nasional, menyiapkan stok pupuk, baik di tingkat distributor dan kios.
Aturan pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi. (Foto_wartavisual.com/Andi Muhammad Syafrizal)




