wartavisual.com, Tarakan, –  Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum optimistis provinsi termuda ini kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

“Kita sampaikan jika laporan keuangan yang disusun sudah memenuhi standar akuntansi yang berbasis akrual,”jelas Gubernur saat menyerahkan LKPD Tahun 2021 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kaltara, Kamis (24/3/2022).

Gubernur menyampaikan ringkasan LKPD Tahun 2021 meliputi, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2,609 T atau 10,87. Sementara untuk belanja daerah dapat terealisasi Rp 2,050 T atau 90,44 persen. Sedangkan transfer ke daerah terealisasi Rp 322 T.

Gubernur menganggap BPK turut membantu pemprov dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Di samping itu pula juga mencegah potensi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik. Kami mendukung sepenuhnya pemeriksaan pendahuluan laporan keuangan tahun 2021 dan pemeriksaan laporan kinerja tahun anggaran 2021 serta upaya penanggulangan kemiskinan daerah,” jelasnya. Gubernur juga menyampaikan, pada tahun 2021 angka kemiskinan berhasil diturunkan

Sementara itu Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltara, Arief Fadillah mengungkapkan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada laporan keuangan. Tetapi, juga mencakup kinerja pemerintahan.

“Kita juga melihat dari sisi aspek kinerjanya. Bisa jadi pelaksanaan (keuangan) sesuai standar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tapi sisi kinerja mungkin tidak sejalan. Ini nantinya akan memengaruhi opini yang akan diberikan,”jelas Arief.

Untuk diketahui, akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. (dkisp)