Melalui peresmian Koperasi Multi Pihak (KMP) ‘Kaltara Di Hati’ diharapkan gerakan penggunaan produk lokal tidak hanya bersinar didalam negeri. Namun mampu bersaing di mancanegara dengan meningkatkan dan mempertahankan standar mutu kualitas. Dengan begitu akan berdampak pada nilai jual rumput laut.

Gubernur menyambut gembira atas dibentuknya KMP Kaltara Di Hati yang berkecimpung pada usaha rumput laut. Menurutnya kelompok anggota dalam KMP memiliki hak suara. Berbeda dengan koperasi konvensional.

“Jadi kekhasan KMP terletak pada pengelompokan keanggotaannya. Pengelompokan ini berbeda dengan dengan di koperasi konvensional, yang mana biasanya pengelompokan dilakukan berdasar teritori atau pertimbangan lain,” jelasnya, Kamis (16/6).

Dengan berdirinya KMP Kaltara Di Hati ini nantinya dapat mempercepat proses ekspor. Tidak perlu lagi melalui kota lain seperti Makassar atau Surabaya. Tetapi dari Bumi Benuanta (Kaltara, red) langsung menuju negara yang dituju.

“Karena beberapa komoditas unggulan perikanan dan kelautan dimana salah satunya ialah rumput laut harus dilintasi terlebih dahulu melewati kota lain diluar Kaltara sebelum diekspor,” jelasnya lagi.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 total produksi rumput laut di Kaltara mencapai 627.875,45 ton dari luas budi daya rumput laut 9.662,22 hektare. Angka ini merupakan bukti potensi besar rumput laut di Kaltara.

Maka dari itu, Gubernur Zainal mengapresiasi beroperasinya KMP Kaltara Di Hati serta sangat bangga dengan pelaksanaan ekspor rumput laut perdana yang dilakukan langsung dari Kota Tarakan. Tentunya perlu dibarengi dengan edukasi langsung ke petani dalam hal budidaya hingga pengemasan.

“Sehingga pada akhirnya roda ekonomi di Kaltara akan terus berjalan kearah yang positif dan dapat mensejahterakan masyarakat,” bebernya.

Setelah ini, nantinya hasil panen rumput laut di Kaltara yang akan diekspor akan memiliki merk dagang. Jadi calon pembeli ataupun pihak lain diluar sana akan mengetahui bahwa rumput laut tersebut berasal dari Kaltara. Sebab, rumput laut dari Kaltara merupakan salah satu rumput laut terbaik di Indonesia.

“Kita berharap bahwa kalau barang-barang Kaltara yang keluar harus kita beri merek kalau perlu kita daftarkan dan terdaftar sebagai salau satu merek yang ada di Kaltara, sehingga masyarakat Kaltara bangga,” tuntasnya.

Untuk diketahui, bulan Oktober tahun 2021 lalu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI telah menerbitkan peraturan Menteri Koperasi UKM (Permenkop) nomor 8 tahun 2021 tentang koperasi dengan model multi pihak. Permenkop ini menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia yang berbeda dengan koperasi konvensional.

Koperasi Multi Pihak atau KMP merupakan koperasi yang bertujuan membangun kemakmuran masyarakat di Indonesia, seperti masyarakat di Kaltara.

KMP memiliki model pengelompokan anghotanya berdasarkan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi dan kebutuhan anggota. Selain itu dapat menjalankan semua jenis usaha.(dkisp)