Seperti PT Jelai Cahaya Minerals (JCM) yang yang bertemu dengan Gubernur didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara, Hamsi di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Selasa (21/6).

Gubernur  mengungkapkan, PT JCM menunjukan keseriusannya sebagai pengelola wilayah potensial pertambangan di Kaltara. Itu terlihat dengan melakukan dialog dengan Gubernur Kaltara keseriusan mereka. Penjajakan ini dimulai dengan menyampaikan niat PT JCM menawarkan diri sebagai investor.

“Mereka ini (PT JCM, red) akan berinvestasi khususnya penggalian emas di Kaltara,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan, sampai saat ini pihak PT JCM masih ditahap proses eksplorasi. Gubernur mengarahkan agar perusahaan tersebut harus segera mengurus analisis dampak lingkungan (amdal) serta segala dokumen perijinannya.

“Saya juga meminta agar mereka terus berkomunikasi kepada DLH Kaltara, untuk persiapan dokumen amdalnya. Setelah itu dilakukan penilaian dan memproses rekomendasi persetujuan lingkungannya,”jelas Gubernur.

Seperti diketahui, realisasi investasi triwulan I tahun 2022 di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai Rp 2.195.876.430.000. Nilai itu berdasarkan data rilis Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltara.

Seluruh capaian realisasi investasi triwulan pertama diperoleh dari dua penanaman modal. Yakni Penanaman Modal Asing (PMA) Rp186.748.030.000 dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp2.009.128.400.000.

Perkembangan proyeknya sendiri mencapai 187 proyek, dengan total serapan tenaga kerja mencapai 1.997 orang.

Gubernur mengungkapkan, presentase capaian realisasi investasi triwulan pertama di Kaltara mencapai 23,11 persen dari penetapan target BKPM RI sebesar Rp 9,5 triliun.

Sedangkan untuk persentase capaian dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mencapai 43,92 persen, dari penetapan target RPJMD sebesar Rp 5 triliun.

Karena itu, Gubernur juga meminta bahwa perusahaan yang nantinya akan berinvestasi khususnya di bidang pertambangan harus memenuhi aturan yang berlaku.

“Termasuk juga kewajiban mereka terhadap daerah, baik menyangkut CSR nya, menyangkut pajak, dan lain sebagainya,”jelasnya.

Untuk sumber daya manusia (SDM), Gubernur menekankan penggunaan tenaga kerja lokal. Pemberdayaan tenaga kerja lokal juga nantinya akan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.

“Termasuk juga penyerapan tenaga kerja lokal, itu yang perlu diperhatikan,”jelasnya. (dkisp)