Gubernur menjelaskan, politik sangat berhubungan dengan demokrasi dan pendidikan politik dalam upaya meningkatkan indeks demokrasi di daerah. Seperti diketahui, pendidikan politik pada kader partai politik juga merupakan salah satu indicator dalam penilaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).

Untuk diketahui, melalui penilaian IDI keadaan demokrasi pada masing-masing provinsi dapat digambarkan dengan jelas. Gubernur menjelaskan, IDI disusun untuk membantu pemerintah dalam merencanakan pembangunan di bidang politik.

“IDI tidak hanya melihat gambaran demokrasi yang berasal dari sisi kinerja pemerintah. Namun juga dilihat dari perkembangan aspek peran masyarakat, lembaga legislative, partai politik dan penegak hukum,”terang Gubernur di Hotel Royal, Kota Tarakan, Ahad (31/7) pagi. Oleh karena itu, perkembangan IDI merupakan tanggung jawab semua stakeholder, tidak hanya pemerintah.

Seperti diketahui, capaian IDI di Kaltara pada tahun 2021 bernilai 79,38. Meningkat sedikit dibandingkan dengan tahun 2020 yang bernilai 78,24. Untuk itu, Gubernur mengajak semua pihak untuk bekerjasama meningkatkan kualitas demokrasi yang ada di Kaltara.

“Terlebih kita akan masuk pada tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024,”terangnya.

Partisipasi masyarakat pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 perlu ditingkatkan karena menjadi salah satu indicator tingkat kesadaran masyarakat dalam politik.

Menurutnya, peran partai politik saat ini sangat penting. Sebab, menjadi poros penting dalam proses demokrasi. Sehingga partai politik tidak hanya menjadi saluran paritispasi politik warga negara.

“Tetapi juga untuk mengintegrasikan para individu dan kelompok masyarakat ke dalam sistem politik,”kata Gubernur.

Selain itu, kata Gubernur, partai politik tidak hanya menyiapkan kadernya untuk calon pemimpin bangsa. Tetapi juga memperjuangkan kebijakan public berdasarkan kepentingan masyarakat.

Meski demikian, keadaan politik di Indonesia tidak seperti yang diinginkan. Di mana, sebagian masyarakat beranggapan jika politik di Indonesia hanya mementingkan dan merebut kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.

Gubernur menilai wajar ketika pandangan tersebut beredar di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan karena kurangnya pendidikan politik kepada warga negara.

“Sehingga mereka kurang begitu paham mengenai pendidikan politik. Di mana ketidaktahuan masyarakat dalam berpolitik mencerminkan pendidikan politik tidak berperan maksimal. Oleh karena itu, negara sangat berkepentingan dalam memberikan pendidikan politik kepada warga negaranya,”jelas Gubernur.

Dijelaskannya, pendidikan politik merupakan sarana vital dalam membentuk warga negara atau indivdu untuk mendapatkan wawasan politik. Di samping itu, juga berimplikasi pada persepsi mengenai politik serta peka terhadap gejala politik yang terjadi.

“Di mana warga negara diharapkan memiliki keterampilan politik sehingga memiliki sikap kritis dan mampu mengambil alternative pemecahan masalah politik yang ada di sekitarnya,”beber Gubernur.

Upaya meningkatkan kesadaran dan kedewasaan politik perlu dilakukan secara terus menerus melalui sosialisasi, diskusi maupun simulasi. Sehingga dengan begitu, tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih dapat mencerminkan tingkat pemahaman politik yang baik.

Dalam kesempatan tersebut pula, Gubernur secara simbolis menyerahkan Hibah Bantuan Keuangan (Bankeu) dari APBD Pemprov TA 2022 kepada 12 partai politik di Provinsi Kaltara.

Setiap partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kaltara, akan memperoleh bantuan Rp 7.887,53 per suara sah. Total bankeu yang akan diberikan kepada 12 partai politik tersebut adalah Rp 2.499.999.958 atau sekitar Rp 2,5 miliar.

Adapun partai politik penerima bankeu dari Pemprov Kaltara yaitu DPD PDIP, DPD Partai Gerindra, DPW PKS, DPD Partai Hanura, DPD Partai Golkar, DPW Perindo, DPD Partai Demokrat, DPW PAN, DPW PKB, DPW Partai Nasdem, DPW PPP, dan DWP PBB.

Dana hibah bankeu yang diberikan kepada partai politik sudah ditentukan persentasenya, dan hanya diperbolehkan untuk kegiatan Pendidikan Politik dan Operasional Kesekretariatan. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan PP No. 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Gubernur pun turut mengingatkan, terhadap penggunaan hibah bankeu kepada partai politik, akan dilaksanakan audit oleh BPK RI. Untuk itu ia meminta agar bankeu dipergunakan sebagaimana peruntukannya.(dkisp)