Road To 40th Himapol Day : Politic Talkshow “Pro-Kontra Rencana Kampus sebagai Tempat Kampanye Pada Pemilu 2024”

WARTAVISUAL.COM, MAKASSAR,- Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program bagi peserta pemilu. Menurut Kotler dan Roberto (1989) “Campaign is an organizedeffort conducted by one (the change agent) which intends to persuade others (the target adopter), to accept, modify, or abandon certain ideas, attitudes, practices and behavior.” Kampanye ialah sebuah upaya yang dikelola oleh suatu kelompok (agen pembaharuan) yang ditujukan untuk mempersuasi target sasaran agar menerima, memodifikasi atau membuang ide, sikap dan perilaku tertentu. Kampanye merupakan hal yang penting di dalam sebuah proses pemilihan umum, karena dalam kampanye partai politik dan calon anggota legeslatif mengenalkan program, visi dan misinya.

Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada 14 Februari tahun 2024 mendatang, terhitung dari sekarang euforianya telah kita rasakan, sejumlah upaya dalam rangkaian penyelenggaraan kegiatan tersebut sudah ada, salah satunya ‘perencanaan’ kampanye yang dilaksanakan di kampus atau perguruan tinggi.

Problematika ini lahir karena adanya pelarangan kampanye pemilu untuk menggunakan fasilitas negara salah satunya di kampus. Terlihat dari Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Ketua KPU Sulsel, Faizal Amir menegaskan pada Politic Show Himapol Unhas 28 Februari 2023, kampanye memiiliki prosedur dengan menyampaikan ke KPU dan diteruskan ke Bawaslu dan dilaksanakan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk yang telah di sk kan peserta pemilu, dan sejauh ini belum pernah terjadi aktivitas resmi kampanye di dalam kampus, sebab KPU belum memberiikan izin untuk kampanye di dalam kampus, sesuai dengan UU Pasal 280 Nomor 7 Tahun 2017. “Mohon maaf sampai hari ini, hasil pemahaman saya saya belum menemukan alasan untuk membenarkan bahwa kita bisa melakukan kampanye di kampus” tegasnya.

Sependapat dengan Faizal untuk tidak tepat melakukan kampanye pemilu, Dr. L. Arumahi sebagai ketua BAWASLU Sulsel, menambahkan bahwa bagi yang melanggar sanksinya adalah 2 tahun Penjara dan Pidana denda 24 juta (Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017), menjelaskan bahwa metode kampanye harus di diskusikan kembali, perencanaan kampanye di kampus masih jadi perdebatan, “persoalannya kita harus bisa memetahkan yang mana kampanye dan Pendidikan politik dua hal yang paradox ada kebutuhan untuk kita memberikan Pendidikan politik kepada warga negara tapi itu tidak berlaku pada orang kampus, padahal orang kampus juga butuh karena tidak semua paham atau sadar akan politik” ucapnya.
Ditambah oleh penjelasan dengan pendapat Ketua BEM Abdul Dzakwan Djuanda yang kontra akan perencanaan kampanya dikampus karena dinilai masih sangat abstrak dan bersifat problematis yang ditakutkan akan menimbulkan berbagai hal yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan kampus seperti polarisasi.

Sedikit berbeda dari pendapat yang lain, Prof Muhammad berpendapat bahwa Kampus sebagai Lembaga yang paling dipercaya dalam isu isu politik dan sosial di masyarakat harus digunakan secara tepat, “Saya sependapat bahwa tidak berkampanye di kampus, tapi kampus hendaknya di formulasi sebagai tempat dimana terjadi debat idea, debat gagasan, tentu dengan tidak ada lambing-lambang ‘Pilih Saya” ungkapnya. Menurutnya sangat sayang jika dosen dan mahasiswa tidak membedah visi-misi dari calon.

Gagasan kampanye di kampus pernah diusulkan pasca reformasi tahun 1998 sebagai antitesa atas kebijakan NKK/BKK di kampus, ada banyak pro-kontra tentang gagasan perencanaan ini. Sebenarnya kampanye di kampus merupakan gagasan yang ideal hanya saja perlu di formulasikan ulang, kampanye di kampus bisa jadi wadah untuk mendapatkan pendidikan politik maka dari itu perlu di desain agar tidak terjadi hal-hal seperti polarisasi dilingkungan kampus, seperti dengan mengadakan diskusi idea dan gagasan pada peserta pemilu, tentu hal ini bisa terjadi dengan adanya regulasi yang lebih detail memuat aturan yang lebih detail perihal kampanye pemilu di kampus.